MANADO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan administrasi wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak selama masa transisi pemberlakukan PPN dari 11 persen ke 12 persen.

Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

“Antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12% terlanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11%,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, akhir pekan lalu.

Dikatakannya, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.

  1. Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024. 
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar: 1) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau 2) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi. 

Kemudian, kata Dwi Astuti, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun terlanjur dipungut sebesar 12% diberikan pengaturan sebagai berikut: 

  1. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. 
  2. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak. (Fernando Rumetor)