JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.
Adapun modus-modus yang sering digunakan oleh para pelaku penipuan mencakup:
- Phishing: Penipu berpura-pura sebagai pegawai DJP melalui telepon, email, atau pesan teks, dan memanipulasi korban untuk memberikan data pribadi.
- Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu yang menyerupai domain resmi DJP.
- Sniffing: Peretasan perangkat korban untuk mengakses data penting yang tersimpan.
- Money Mule: Korban dijebak untuk mentransfer uang dengan dalih tertentu.
- Social Engineering: Manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi pribadi atau sensitif.
DJP menegaskan bahwa modus penipuan ini bukanlah hal baru. Namun, implementasi sistem Coretax DJP belakangan ini disalahgunakan oleh oknum untuk melancarkan aksi mereka. Para pelaku memanfaatkan momentum untuk memperdaya masyarakat, terutama wajib pajak yang kurang memahami prosedur resmi DJP.
DJP mengimbau masyarakat agar tidak melayani permintaan yang tidak sesuai dengan SOP administrasi perpajakan. Beberapa hal yang perlu dihindari antara lain:
- Panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang meminta update data, pembayaran tunggakan pajak, atau pengembalian pajak.
- Permintaan untuk mengunduh aplikasi palsu dalam format .apk.
- Link palsu yang menyerupai domain DJP.
- Email mencurigakan yang bukan berasal dari domain resmi DJP (pajak.go.id).
Jika menerima permintaan mencurigakan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui:
- Kring Pajak: 1500200
- Faksimile: (021) 5251245
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Akun X (Twitter): @kring_pajak
- Website pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id
- Live Chat: https://www.pajak.go.id
Masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon atau konten penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital di laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada permintaan yang mengatasnamakan DJP tanpa konfirmasi resmi.
Dengan kewaspadaan dan koordinasi, penipuan yang merugikan dapat dicegah. Mari bersama menjaga keamanan data dan kenyamanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (*)
Tinggalkan Balasan