MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dua perkara tindak pidana umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud secara virtual dari Ruang Meeting Tindak Pidana Umum, Rabu (19/02/25).
Ekspose perkara dipimpin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, bersama Wakajati Sulut Transiswara Adhi, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohamad Farid Rumdana, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Yanuar Utomo, Para Koordinator serta para Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.
Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) yang pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas nama Tersangka Priyanto Mokodompit, DKK, yang melakukan Tindak Pidana Pencurian dan disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 atau Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian.
Kemudian Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) yang kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud atas nama tersangka Yusuf Tahulandeng, yang melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Usai tercapainya kesepakatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Setelah mempelajari kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Pertama ialah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Kedua ialah tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 Tahun.
Ketiga ialah tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain, serta Keempat ialah bahwa tersangka dan Anak Korban masih memiliki hubungan keluarga serta telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan