MANADO- Fenomena pinjaman online (Pinjol) masih marak dan menjadi topik yang hangat di kalangan masyarakat. Akses yang mudah dan cepat sangat membantu, namun bila tidak bijak mengatur keuangan, pinjol bisa menjebak masyarakat dengan utang yang sulit dilunasi.
Kemudahan akses hingga risiko finansial, penyalahgunaan data, dan dampaknya pada masyarakat masih terus terjadi. Apalagi, meskipun berbagai regulasi telah diterapkan untuk menekan penyebaran pinjol ilegal, kenyataannya masih banyak orang yang terjebak dalam jeratan utang digital ini.
Ekonom Sulawesi Utara, Robert Winerungan menuturkan, pinjaman online merupakan pinjaman yang dapat diakses dan diajukan melalui platform digital, seperti aplikasi mobile atau situs web. Jadi debitur tidak perlu langsung ke kantor fisik.
“Proses pengajuan pinjol umumnya lebih cepat dibandingkan dengan pinjaman konvensional, karena hanya perlu mengisi formulir secara online dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan secara elektronik,” jelasnya Jumat (16/5/2025).
Dosen di Universitas Negeri Manado ini pun menyebut, pinjaman online sekarang ini sudah menjadi solusi keuangan yang populer bagi banyak orang di era digital
Suku bunga yang ditawarkan pun biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman di bank konvensional serta persyaratan pinjaman online yang relatif lebih mudah, tergantung pada penyedia layanan, dan seringkali ditentukan berdasarkan analisis skor kredit.
“Sangat penting untuk diketahui para debitur secara jelas syarat dan ketentuan yang berlaku serta memastikan kemampuan untuk membayar kembali pinjaman sesuai jadwal yang ditetapkan,” tutur Winerungan.
Dikatakannya, pinjaman online menawarkan beberapa keuntungan, di antaranya kemudahan akses, proses pengajuan yang cepat dan mudah, serta persyaratan yang relatif mudah dibandingkan pinjaman konvensional.
“Selain itu, pinjaman online juga bisa digunakan untuk mengembangkan usaha dan memberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana. Pinjaman online yang aman adalah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya.
Pinjaman online memiliki beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan oleh debitur, seperti suku bunga relatif tinggi, biaya tambahan yang tidak transparan, risiko penipuan dan penyalahgunaan data, serta terbatasnya plafon pinjaman dan teror pelunasan dari debt collector.
“Selain itu, ada juga risiko keamanan data pribadi, potensi terjebak dalam siklus utang yang berulang,” sebut Winerungan.
Tinggalkan Balasan