BITUNG – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) menahan 800 kilogram daging celeng tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Samudera Bitung, Senin (11/8).

Penahanan dilakukan setelah petugas menemukan 10 boks berisi daging tersebut saat pemeriksaan rutin terhadap KM Sabuk Nusantara 59.

“Kami menemukan 10 boks stirofoam berisi daging celeng tanpa dokumen karantina. Pemilik mengaku tidak mengetahui prosedur pengiriman dari Pulau Falabisahaya, Kepulauan Sula,” ujar Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8).

Karena tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal, barang tersebut langsung dikenai tindakan penahanan dan penolakan, sehingga harus dikembalikan ke wilayah pengiriman.

Pemilik juga mendapat peringatan dan pembinaan agar setiap hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya dilaporkan ke petugas karantina sesuai amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019.

Wayan menegaskan, pemasukan daging celeng ilegal berisiko membawa penyakit berbahaya seperti African Swine Fever (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dapat merugikan peternak babi, mengganggu kesehatan lingkungan, dan berdampak pada kesehatan masyarakat.

Sejak Januari hingga 12 Agustus 2025, Karantina Sulut telah melakukan 140 kali tindakan penahanan terhadap berbagai komoditas yang tidak memenuhi syarat karantina.

Wayan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan guna melindungi sumber daya hayati di Sulawesi Utara. (nando/*)