“Karena itu, inovasi non-budgeting perlu didorong. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan optimalisasi penyelenggaraan UCJ Sosial Ketenagakerjaan, termasuk koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sesuai aturan terbaru, dana desa tidak lagi dapat digunakan untuk perlindungan tenaga kerja seperti tahun sebelumnya, di mana 100 orang pernah diikutsertakan.
Mangala berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi demi mencapai target 2045. “Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi dengan dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi Sulut, Suwandi, memaparkan empat langkah penting dalam memperluas kepesertaan:
1. Mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja di ekosistem pemda dan desa.
2. Memastikan seluruh badan usaha, termasuk koperasi merah putih, penerima KUR, pemilik kapal, UMKM, dan pekerja tambang, terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. Menyediakan perlindungan bagi pekerja rentan melalui pembiayaan APBD dan APBDes, dengan target minimal 100 tenaga kerja per desa.
4. Menerapkan perlindungan bagi pekerja di proyek jasa konstruksi milik pemerintah, swasta, hingga proyek nasional maupun internasional.
“Pemerintah daerah yang belum optimal dalam pendaftaran diimbau segera berkolaborasi untuk menyukseskan instruksi Presiden demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (nando)
Tinggalkan Balasan