Media sosial telah menjadi bagian kehidupan masyarakat modern. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJJI) 2023 menunjukkan, sebanyak 79,5% Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah pengguna Internet, dan 63% diantaranya adalah pengguna Media Sosial.

Di satu sisi, Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) memanfaatkan media sosial untuk menambah pengetahuan, mengembangkan diri, memperluas hubungan sosial, dan sebagai hiburan. Tapi di sisi lain, masih banyak siswa sekolah menengah pertama yang belum mempraktekkan etika berkomunikasi dalam bermedia sosial.

Tulisan dan komentar di media sosial masih menggunakan kata-kata kasar, provokatif, penghinaan, cyber bulling, pornografi dan SARA, bahkan memposting artikel atau status bohong, juga mengcopy paste artikel atau gambar.

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Etika Komunikasi Bermedia Sosial dilakukan dalam bentuk wawancara, ceramah, tanya jawab, dan praktek dan pendampingan.

Dra. Yuriewaty Pasoreh, MSi yang merupakan tenaga pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik bersama Tim PKM melaksanakan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) pada Selasa, 30 September 2025, yaitu Pelatihan Etika Komunikasi Bermedia Sosial pada Siswa SMP Negeri I Kakas didampingi oleh Kepala Sekolah dan Wali Kelas.

Selesai sosialisasi, Tim PKM melanjutkan dengan memberikan pelatihan dan pendampingan tentang Cara Menulis Dan Memberi Komentar Dengan Menggunakan Kata-Kata Yang Baik, Memberi Komentar dan Memposting Foto atau Gambar Tanpa Unsur Provokatif, Pornografi, Penghinaan, Mengancam, SARA, Cara Menghindari Memposting Artikel Atau Status Bohong, Cara Tidak Mengcopy Paste Artikel Atau Gambar Sembarangan, Cara Kroscek Kebenaran Berita Baru Sharing Berita, Cara Menghargai Hasil Karya Orang Lain, dan arahan agar Tidak Mengumbar Informasi Pribadi.

Kemudian siswa diarahkan mengikuti yang dicontohkan oleh Tim berkaitan dengan etika komunikasi di media sosial. Pelatihan dan Pendampingan bagi siswa SMP Negeri I Kakas dilakukan agar ada batasan dalam bermedia sosial, karena jika tidak beretika akan melanggar aturan bermedia sosial dapat terjerat UU ITE.

Setelah menerima pelatihan, tim PKM melakukan monitoring pada kelompok siswa SMP Negeri I Kakas. Diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan tentang penggunaan media sosial dengan etika komunikasi yang baik dan meningkatkan ketrampilan siswa sebagai sumberdaya manusia yang berkualitas.