Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Galang, menyampaikan bahwa program yang diinisiasi OJK tersebut memberikan banyak manfaat strategis, baik dari aspek lingkungan maupun ekonomi.

la menjelaskan, penerapan ekonomi karbon tidak hanya berdampak pada pelestarian lingkungan, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan daerah.

Ketika penerimaan negara dari sektor pajak meningkat, maka secara otomatis Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah juga akan ikut bertambah.

“Dari sisi pendapatan, kalau penerimaan pajak negara meningkat, otomatis dampaknya ke daerah juga positif karena kita akan menerima DBH yang lebih besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tahlis menuturkan bahwa potensi besar dari ekosistem pesisir seperti padang lamun, mangrove, dan terumbu karang dapat dikelola secara optimal melalui BUMD di kabupaten dan kota. Pengelolaan ini dinilai mampu menciptakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru yang berkelanjutan.

“Potensi seperti mangrove dan terumbu karang bisa dikelola melalui BUMD. Jika BUMD memperoleh pendapatan dari pengelolaan karbon ini, otomatis mereka dapat menyetorkan dividen ke kas daerah,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, OJK berharap pemerintah daerah dan pelaku usaha di Sulawesi Utara dapat memahami lebih dalam potensi besar ekonomi karbon dan mengambil peran aktif dalam perdagangan karbon di bursa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. (nando/*)