MANADO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan ekonomi hijau melalui peningkatan literasi mengenai perdagangan karbon di daerah, salah satunya di Provinsi Sulawesi Utara.

Deputi Komisioner Pengawasan Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, IB Aditya Jayaantara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ekonomi karbon yang digelar di Manado merupakan langkah strategis untuk memperkenalkan konsep nilai ekonomi karbon serta manfaatnya bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha di berbagai sektor.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan literasi tentang karbon itu sendiri—apa itu karbon, apa manfaatnya bagi negara, pemerintah provinsi, maupun badan usaha di bawahnya,” ujar Aditya dalam kegiatan Sosialisasi Perdagangan Karbon Bagi Sektor Jasa Keuangan dan Pelaku Industri Daerah 2025, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, pengembangan ekonomi karbon menjadi bagian dari upaya membangun perekonomian yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Nilai ekonomi karbon, lanjutnya, dapat dikonversi menjadi kredit yang bisa diperdagangkan di bursa, sehingga memberikan manfaat ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi swasta, BUMD, serta pemerintah daerah.

“Selain itu, aspek perpajakan juga akan memberikan manfaat tambahan, dan program ini sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam Paris Agreement menuju Net Zero Emission 2060,” tambahnya.

Aditya menyebut potensi ekonomi karbon di Sulawesi Utara sangat besar, terutama dari sektor lingkungan seperti mangrove, terumbu karang, dan energi panas bumi.

Jika dikelola optimal, kata dia, potensi nilai ekonomi karbon dari sektor tersebut bisa mencapai hampir Rp100 miliar per tahun, dengan kebutuhan investasi yang relatif kecil.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Galang, menyampaikan bahwa program yang diinisiasi OJK tersebut memberikan banyak manfaat strategis, baik dari aspek lingkungan maupun ekonomi.

la menjelaskan, penerapan ekonomi karbon tidak hanya berdampak pada pelestarian lingkungan, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan daerah.

Ketika penerimaan negara dari sektor pajak meningkat, maka secara otomatis Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah juga akan ikut bertambah.

“Dari sisi pendapatan, kalau penerimaan pajak negara meningkat, otomatis dampaknya ke daerah juga positif karena kita akan menerima DBH yang lebih besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tahlis menuturkan bahwa potensi besar dari ekosistem pesisir seperti padang lamun, mangrove, dan terumbu karang dapat dikelola secara optimal melalui BUMD di kabupaten dan kota. Pengelolaan ini dinilai mampu menciptakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru yang berkelanjutan.

“Potensi seperti mangrove dan terumbu karang bisa dikelola melalui BUMD. Jika BUMD memperoleh pendapatan dari pengelolaan karbon ini, otomatis mereka dapat menyetorkan dividen ke kas daerah,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, OJK berharap pemerintah daerah dan pelaku usaha di Sulawesi Utara dapat memahami lebih dalam potensi besar ekonomi karbon dan mengambil peran aktif dalam perdagangan karbon di bursa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. (nando/*)