Pegadaian juga mengajak seluruh insan perusahaan, nasabah, mitra, dan masyarakat untuk berperan aktif menjaga integritas dengan memanfaatkan Whistleblowing System (WBS) — sarana resmi yang disediakan untuk melaporkan dugaan fraud, pelanggaran etika, hukum, kebijakan perusahaan, maupun benturan kepentingan (conflict of interest).

Sistem ini menjamin kerahasiaan, keamanan, serta anonimitas pelapor, sehingga setiap pihak dapat menyampaikan laporan tanpa rasa takut. Laporan dapat disampaikan melalui laman resmi wbs.pegadaian.co.id.

Dengan memperkuat kepatuhan dan transparansi, Pegadaian tidak hanya melindungi keberlangsungan usaha, tetapi juga menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat.

Pemberantasan fraud menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk memastikan layanan yang bersih, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya dalam aspek Good Corporate Governance (GCG).

Langkah nyata ini juga tercermin dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terhadap salah satu oknum di Kantor Cabang Bekasi Timur.

Kasus tersebut berawal dari laporan resmi manajemen Pegadaian pada 9 September 2025, setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan barang jaminan.

Tindakan ini menunjukkan bahwa Pegadaian tidak mentoleransi kecurangan sekecil apa pun dan berani mengungkapkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak seluruh insan Pegadaian dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga integritas. Pegadaian akan terus konsisten menjadi mitra keuangan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Damar. (nando/*)