Keempat, apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui:
a. “kantor pajak terdekat;”
b. “Kring Pajak 1500200;”
c. “email pengaduan@pajak.go.id;”
d. “akun X @kring_pajak;”
e. “situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau”
f. “live chat pada https://www.pajak.go.id.”
Kelima, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui:
a. “saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:”
“aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau”
“aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id;”
b. “saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.”
DJP berharap masyarakat semakin waspada serta tidak mudah percaya terhadap pesan, tautan, maupun permintaan transfer dana yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. (nando/*)


Tinggalkan Balasan