MANADO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana pengrusakan hutan.
Terpidana berinisial HPP alias Kiki yang telah buron selama empat tahun akhirnya ditangkap di Kelurahan Teling Atas Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Senin (3/3/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sulut yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H. HPP, dimana HPP merupakan terpidana dalam perkara kepemilikan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi, mengatakan penangkapan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menjalani proses administrasi sebelum selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Manado guna menjalani eksekusi,” ujar Bolitobi.
Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti melakukan tindak pidana memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr tanggal 2 November, terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Januarius menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menindak para pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana serta memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai perintah undang-undang,” kata Bolitobi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan para buronan yang masih dalam daftar pencarian.
“Kami mengimbau masyarakat agar dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para buronan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan maksimal demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama,” pungkasnya. (nando/*)


Tinggalkan Balasan