JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan dua kanal layanan baru dalam ekosistem Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yakni Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).

Kedua layanan ini dihadirkan untuk memperluas akses serta mempermudah Wajib Pajak dalam menggunakan layanan perpajakan digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya DJP meningkatkan aksesibilitas layanan sekaligus mendukung kepatuhan perpajakan masyarakat.

Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status nihil.

Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisinya secara offline, kemudian mengunggah kembali formulir tersebut.

Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa menggunakan formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah.

Coretax Form sendiri telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, antara lain memiliki penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan usaha serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilannya.

Selain itu, DJP juga menghadirkan Coretax Mobile atau M-Pajak, yaitu aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat seluler.

Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler.

Coretax Mobile dirancang agar layanan perpajakan dapat diakses secara lebih mobile friendly sehingga Wajib Pajak dapat mengakses layanan dasar Coretax dengan lebih mudah.

Aplikasi Coretax Mobile tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Dengan hadirnya dua kanal layanan tambahan ini, DJP berharap layanan perpajakan dapat menjadi lebih inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh Wajib Pajak di Indonesia. (nando/*)