Tag: Coretax

  • Sudah Bisa Diakses, Coretax DJP Masuki Tahap Praimplementasi

    Sudah Bisa Diakses, Coretax DJP Masuki Tahap Praimplementasi

    JAKARTA – Coretax DJP memasuki tahap praimplementasi pada tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024. 

    Wajib Pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP. Tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025.

    “Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, belum lama ini.

    Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, Wajib Pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. 

    Adapun Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

    Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”.

    Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasicoretax-djp.

    “Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP,” ujar Dwi. 

    “Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ungkapnya.

    Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. “Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” pungkas Dwi.

    Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. (Fernando Rumetor)

  • Pemerintah Implementasikan Coretax, Ini Hal yang Perlu Diketahui!

    Pemerintah Implementasikan Coretax, Ini Hal yang Perlu Diketahui!

    JAKARTA – Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (selanjutnya disebut Coretax), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penyebarluasan Informasi mengenai Coretax. 

    Diketahui, aplikasi Coretax adalah sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan. 

    “Sehubungan dengan implementasi Coretax ini, kami perlu sampaikan beberapa hal sebagai berikut,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Selasa (26/11/2024).

    1. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada laman landas https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
    2. Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut.

    Adapun wajib pajak harus memperhatikan bahwa email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak melampirkan/menggunakan file APK;  tidak meminta mengunduh aplikasi apa pun; tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak.

    Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya; tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya; dan/atau tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).

    “Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kepada wajib pajak untuk update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri,” sebut Dwi Astuti.

    Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200. 

    Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi). (Fernando Rumetor)

  • Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)

    Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)

    JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). 

    Adapun PMK Nomor 81 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. 

    Latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel. 

    Seperti diketahui reformasi pajak melibatkan 5 (lima) pilar, yaitu pilar Organisasi; Sumber Daya Manusia; Teknologi Informasi dan Basis Data; Proses Bisnis; dan Peraturan Perundang-undangan. Pilar Teknologi Informasi dan Basis Data serta Proses Bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif. 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan bahwa poin-poin yang diatur dalam PMK ini menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (Business Process Reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru. 

    “PMK ini berdampak pada 42 (empat puluh dua) peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2024,” ucapnya.

    “Dengan aturan pelaksanaan tersebut kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 akan mudah tercapai,” ujar Dwi, Jumat (15/11/2024). 

    Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2024 memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati oleh Wajib Pajak. Kemudahan tersebut di antaranya: 

    1. Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth). 
    2. Tersedianya Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account) yang dapat diakses secara daring melalui Portal Wajib Pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.  
    3. Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak. 
    4. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan Wajib Pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak. 
    5. Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, Wajib Pajak harus melampirkan SKF Wajib Pajak dan/atau seluruh pemegang saham. 
    6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak. 
    7. Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21.
      Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.
    1. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar. 

    Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (Fernando Rumetor)