MANADO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menggelar sidang lanjutan ke 4 gugatan sengketa pemberhentian kepegawaian yang diajukan mantan pegawai mitra RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado, Dr.dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura Sp.A, Subsp.IPT(K), Rabu (08/04/2026) di Ruang Sidang Utama.
Sidang nomor perkara 1/G/2026/PTUN.MDO dipimpin Hakim Ketua Agus Efendi SH.MH, Hakim Anggota Fitrayanti Arsyad Putri SH dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan SH, didampingi Panitera Pengganti Agnes Fransisca Pattinama SH dengan agenda pembuktian surat para pihak dan pemeriksaan saksi penggugat.
Dr Suryadi menggugat Direktur Utama RSUP Prof Dr R.D Kandou Manado atas Surat Keputusan Nomor : HK.02.03/D.XV/5476/2025, Tentang Pemberhentian sebagai Pegawai Mitra RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dan Pengembalian ke Fakultas Penyelenggara, tertanggal 14 Oktober 2025.
Dari pantauan media ini, persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, dimulai pukul 10.00 WITA dan diawali dengan pemeriksaan bukti surat surat (P1-P36) dari Penggugat dan Kuasa Hukumnya yakni Kantor Pengacara Reinhaard Maarende Mamalu SH MH. “Pemeriksaan bukti surat untuk Penggugat sudah selesai, bagaimana dengan Tergugat?,” tanya Hakim.
Saat persidangan, pihak Tergugat belum menyiapkan surat surat bukti dan meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk memberikan kelonggaran waktu hingga sidang berikutnya.
Hakim Ketua menegur pihak Kuasa Hukum Tergugat, ke depan tidak menunda lagi agenda persidangan supaya prosesnya sesuai dengan jadwal.
Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim meminta para pihak untuk menandatangan Pakta Integritas untuk memperkuat komitmen bersama menegakkan nilai-nilai integritas, persidangan yang bersih, transparan, dan profesional.
“Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas ini, proses persidangan benar- benar bersih dan tidak di bawah tekanan dan intervensi, baik materiil maupun non materiil,” sebut Hakim Agus.
Kepada sejumlah wartawan, Dr Suryadi menekankan bahwa tindakan pemberhentian dirinya sebagai Pegawai Mitra, tidak sesuai prosedur dan telah menyebabkan kerugian materiil dan non materiil, sehingga menuntut hakim untuk membatalkan SK tersebut serta memulihkan hak-hak (rehabilitasi) Penggugat.
“Dalam persidangan berikutnya, kami akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli,” kata dokter yang akrab disapa dr Sur, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komite Pengendalian antibiotik, figur berjasa mengantar RSUP Kandou meraih standar Internasional Akreditasi JCI dan KARS Internasional.
Dokter anak yang berani menangani COVID19 anak di SULUT pada awal PANDEMI ketika dokter lain masih ragu dan takut.
Pihak Tergugat melalui Penasihat Hukum Pendamping Rodrigo Wulur SH, mengatakan untuk keterangan lengkap akan disampaikan pihaknya pada sidang berikutnya.
“Nanti pernyataan lebih komprehensif di sidang berikutnya. Saya belum bisa memberikan statemen saat ini,” kata Rodrigo usai sidang.
Rencananya persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026 dengan agenda Pembuktian surat surat dari pihak Tergugat dan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi Ahli dari para Pihak. (nando/*)


Tinggalkan Balasan