MANADO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo terus mendorong peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.

Upaya tersebut disosialisasikan dalam kegiatan bertajuk “Optimalisasi Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah Melalui Implementasi POJK 19 Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM” yang digelar OJK SulutGo.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan perbankan, industri keuangan non bank (IKNB), serta pemerintah daerah di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Kepala OJK SulutGo, Robert H. P. Sianipar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan keterbatasan akses pembiayaan yang masih dihadapi pelaku UMKM.

“Implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 diharapkan dapat mendorong peran aktif lembaga jasa keuangan dalam memperluas akses pembiayaan kepada UMKM secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Sianipar, Kamis (16/4/2026).

Namun demikian, penyaluran kredit kepada sektor UMKM masih menjadi perhatian. Di Sulawesi Utara, kredit UMKM tercatat sebesar Rp14,34 triliun atau tumbuh 2,47 persen (yoy).

Sementara itu di Gorontalo, kredit UMKM sebesar Rp4,10 triliun justru mengalami kontraksi 2,52 persen (yoy).

Secara proporsi, kredit UMKM menyumbang 25,15 persen dari total kredit di Sulawesi Utara dan 22,56 persen di Gorontalo.

Meski demikian, kedua daerah masih berada pada peringkat 24 dan 32 dari 38 provinsi secara nasional dalam hal penyaluran kredit UMKM.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun secara umum kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga, namun penyaluran kredit kepada UMKM masih perlu terus didorong agar dapat tumbuh lebih optimal dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah,” kata Sianipar.

Melalui sosialisasi POJK ini, OJK berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami substansi kebijakan serta mengimplementasikannya sesuai karakteristik bisnis UMKM.

Hal ini diharapkan mampu mempercepat proses pembiayaan dengan biaya yang wajar dan meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami mendorong seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat manajemen risiko, serta mengembangkan inovasi yang mampu menjawab kebutuhan pembiayaan UMKM secara tepat dan berkelanjutan,” kuncinya. (nando)