MANADO – Risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk akibat musibah kebakaran di lingkungan kerja yang dapat mengancam keselamatan pekerja.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan Mega Mall Manado menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga yang ditinggalkan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) beserta manfaat program lainnya kepada ahli waris korban kebakaran Mega Mall Manado, Almh. Pricilia Nelly Tamawiwy.
Santunan tersebut diberikan kepada pihak keluarga almh dan ahli waris, yakni Suami korban, yang berhak menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun manfaat yang diserahkan meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta sebagai bentuk keberlanjutan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang terjadi serta menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan selalu hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja Indonesia.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Almh. Pricilia Nelly Tamawiwy. Penyerahan manfaat ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak peserta dan ahli waris dapat diterima dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ucapnya.
“Kami berharap manfaat ini dapat membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan, khususnya bagi pendidikan anak ahli waris,” ujar dr. Maulana Anshari Siregar.
Ia menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar perlindungan administratif, melainkan jaring pengaman sosial yang memberikan kepastian ekonomi ketika risiko kerja terjadi.
“Musibah seperti kebakaran maupun risiko kerja lainnya tidak pernah diharapkan, namun bisa terjadi kapan saja. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara, baik pekerja formal maupun informal, untuk memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, tetapi manfaat yang diterima sangat besar dan nyata dirasakan keluarga ketika risiko terjadi,” tambah Maulana.
Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Megamall da megamas Manado, Ibu Amelia Tungka selaku Direksi Megamas Group, yang telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
Langkah ini menjadi contoh yang baik bahwa perlindungan bagi pekerja sangat penting, karena risiko kehidupan dapat datang kapan saja tanpa diduga.
Terimakasih Ibu yang telah memastikan seluruh tenant2 yang ada di megamas dan megamal telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan” tambahannya.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus mendorong perusahaan dan pemberi kerja agar memastikan seluruh pekerjanya terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga perlindungan dapat dirasakan secara menyeluruh.
Penyerahan manfaat ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berkelanjutan, tidak hanya kepada pekerja, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan melalui manfaat santunan dan dukungan pendidikan bagi anak ahli waris.
Melalui momentum ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin tumbuh kepercayaan masyarakat, khususnya di Sulawesi Utara, terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai fondasi keamanan dan kesejahteraan keluarga pekerja Indonesia. (nando/*)


Tinggalkan Balasan