Ia menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja BPU yang setiap hari menjalankan pekerjaan secara mandiri dengan berbagai risiko.

“Kami ingin mengajak masyarakat Desa Buku dan desa-desa sekitarnya, serta seluruh pekerja Bukan Penerima Upah untuk tidak menganggap perlindungan jaminan sosial sebagai sesuatu yang hanya diperlukan oleh pekerja formal,” tuturnya.

“Nelayan, petani, pedagang, pelaku UMKM, tukang, sopir, maupun pekerja mandiri lainnya juga menghadapi risiko dalam bekerja. Karena itu, mereka juga membutuhkan perlindungan,” sebut Juwenly.

Dalam pelaksanaan Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado mengedukasi masyarakat mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja BPU.

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan, sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Adapun JHT merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlindungan melalui JKK, JKM, dan JHT diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus membantu menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya.

Bagi pekerja BPU, kepesertaan dalam program tersebut tidak hanya memberikan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan masa depan melalui Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang, produktif, dan memiliki perlindungan sosial yang berkelanjutan.

Antusiasme masyarakat dari Desa Buku, Desa Buku Selatan, Desa Buku Tenggara, dan Desa Buku Tengah menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin mendapat perhatian di tingkat masyarakat desa.

Kehadiran masyarakat dari sejumlah desa tersebut juga menjadi momentum untuk memperluas pemahaman bahwa setiap pekerja, apa pun profesinya, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.

Kegiatan di Desa Buku juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado berkomitmen untuk terus memperluas edukasi dan kepesertaan hingga ke tingkat masyarakat desa, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara lebih luas, termasuk oleh pekerja sektor informal.

Melalui Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong agar kegiatan ini tidak berhenti pada aspek seremonial semata, melainkan berkembang menjadi gerakan bersama melalui kolaborasi antara pemerintah, pemerintah desa, pelaku usaha, komunitas pekerja, dan masyarakat.

“Kami berharap dari Desa Buku ini semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa bekerja harus dibarengi dengan perlindungan. Mari kita jadikan semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai pengingat untuk membangun masyarakat pekerja yang semakin sadar, mandiri, produktif, dan terlindungi,” tutup Juwenly.

Melalui Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado menegaskan komitmennya untuk terus memperluas perlindungan bagi pekerja Indonesia, termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), agar semakin banyak pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman dan terlindungi. (nando/*)