Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK saat ini tengah mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yakni aturan mengenai proses peralihan serta aturan mengenai penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain regulasi, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk bidang BMKS.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Friderica.
Sementara itu, Sarjito menegaskan bahwa salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurut Sarjito, Indonesia sebagai salah satu penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, seharusnya memiliki kemampuan untuk menentukan harga komoditas tersebut.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Untuk menjalankan tugas tersebut, OJK akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung keberadaan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pengambilan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (nando/*)

