MANADO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo resmi memberikan izin usaha kepada PT Pusat Gadai Intention untuk menjalankan kegiatan usaha pergadaian di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Pemberian izin tersebut merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang legal, aman, dan terpercaya, sekaligus memastikan kegiatan usaha pergadaian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Izin usaha PT Pusat Gadai Intention ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Dengan keputusan tersebut, perusahaan mendapatkan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan usaha pergadaian dengan cakupan wilayah operasional di Kota Manado.

Sebelum izin diterbitkan, PT Pusat Gadai Intention telah melalui proses pemenuhan berbagai persyaratan yang ditetapkan OJK.

Permohonan izin usaha diajukan melalui surat Direksi Nomor 001/PGI-DIR/IV/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

Perusahaan tersebut sebelumnya juga telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 29 Desember 2025.

Sementara itu, seluruh Pihak Utama perusahaan telah mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan serta mendapatkan persetujuan pada 21 Agustus 2026.

Dengan diterbitkannya izin tersebut, OJK mengingatkan PT Pusat Gadai Intention agar menempatkan pelindungan konsumen sebagai salah satu prioritas dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Perusahaan diwajibkan memberikan informasi secara terbuka, jelas, dan mudah dipahami kepada masyarakat.

Informasi tersebut mencakup status perizinan dari OJK, waktu operasional, suku bunga pinjaman, biaya administrasi, serta berbagai biaya lain yang mungkin dibebankan kepada konsumen.

Selain aspek transparansi, OJK turut menekankan kewajiban perusahaan dalam menjaga keamanan barang jaminan yang dititipkan konsumen.

Barang jaminan harus dikelola dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dengan menyediakan pertanggungan asuransi sesuai cakupan perlindungan yang dipersyaratkan.

OJK berharap hadirnya PT Pusat Gadai Intention dapat memberikan tambahan pilihan pembiayaan bagi masyarakat Manado melalui layanan pergadaian yang telah mendapatkan izin dan memenuhi ketentuan regulator.

Masyarakat pun diimbau memilih perusahaan pergadaian yang telah berizin OJK. Sebelum melakukan transaksi, konsumen juga diharapkan mencermati informasi terkait suku bunga, biaya, jangka waktu pinjaman, serta ketentuan lainnya agar dapat mengambil keputusan secara bijak. (nando/*)