MANADO – Harga cabai rawit yang dalam sepekan terakhir terus bergerak mulai mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Bank Indonesia (BI).
Sebanyak 2,4 ton cabai rawit merah varietas Patalan didatangkan langsung dari sentra produksi di Probolinggo, Jawa Timur, ke Manado.
Pasokan tambahan ini merupakan bagian dari langkah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Utara untuk menjaga ketersediaan pangan sekaligus menahan lonjakan harga di pasaran.
Cabai tersebut dikirim melalui jalur udara dengan rute Probolinggo–Bandara Juanda–Bandara Sultan Hasanuddin Makassar–Bandara Sam Ratulangi Manado.
Pasokan ditargetkan tiba di Manado pada Senin (14/9/2026) malam dan langsung dipasarkan pada Selasa (15/9/2026) pagi saat pasar mulai beraktivitas.
Biaya pengangkutan cabai difasilitasi melalui skema reimburse Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) Bank Indonesia. Skema tersebut ditujukan untuk memperlancar distribusi komoditas pangan dari daerah surplus menuju wilayah yang membutuhkan pasokan.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Sulawesi Utara, Joko Supratikto mengatakan langkah intervensi ini menjadi penting karena tekanan inflasi di Sulut masih cukup tinggi.
“Kita tahu bersama bahwa inflasi di Sulawesi Utara itu sudah mencapai 3,86%, lebih tinggi daripada targetnya dan lebih tinggi daripada nasional 3,5 kan maksimal,” ujar Joko.
Selain faktor pasokan, tingginya konsumsi masyarakat Sulawesi Utara yang disebut mencapai dua hingga tiga kali lipat rata-rata nasional juga turut menjadi perhatian. Kondisi tersebut membuat pergerakan harga komoditas seperti cabai rawit cukup sensitif.
Sebelumnya, harga rica hijau bahkan sempat menyentuh Rp175.000 per kilogram, sementara rica merah berada di kisaran Rp140.000 per kilogram.
Melalui intervensi ini, pemerintah menargetkan harga cabai rawit yang diterima masyarakat dapat ditekan maksimal Rp57.000 per kilogram, sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Harga Cabai Ditargetkan Maksimal Rp57 Ribu
Melalui intervensi ini, pemerintah menargetkan harga cabai rawit yang diterima masyarakat dapat ditekan maksimal Rp57.000 per kilogram, sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Harga tersebut telah memperhitungkan margin yang wajar bagi distributor maupun pengecer sehingga rantai perdagangan tetap berjalan tanpa membebani konsumen.

