MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara berkolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Manado menggelar kegiatan Literasi Akses Pembiayaan UMKM yang Mudah dan Terjangkau, bertempat di Ruang Serbaguna Kantor DJPb Sulut, Selasa (22/9/2026).
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, Wahyu Prihantoro, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Sukadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan inklusi keuangan pelaku UMKM di Sulawesi Utara.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, khususnya Prioritas Nasional 3 yang menitikberatkan pada pengembangan kewirausahaan dan penguatan koperasi.
Dalam paparannya, Sukadi memetakan sejumlah skema pembiayaan yang saat ini tersedia bagi pelaku UMKM, mulai dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Alsintan, Skema Subsidi Resi Gudang, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan UMi Pro, hingga dua program baru yang mulai berjalan sejak 2025, yakni Kredit Industri Padat Karya dan Kredit Program Perumahan.
Skema KUR: Bunga Rendah, Plafon Berjenjang
Untuk skema KUR, Sukadi menjelaskan bahwa pembiayaan ini terbagi dalam lima kategori sesuai skala usaha. Debitur Supermikro dengan plafon di bawah Rp10 juta dikenakan bunga 3 persen per tahun tanpa agunan tambahan, sementara debitur Mikro dengan plafon Rp10-100 juta dikenakan bunga 6-7 persen.
Untuk skema Kecil dengan plafon Rp100-500 juta, bunga berkisar 6-9 persen dengan tambahan agunan, sedangkan skema Khusus untuk kelompok usaha berplafon hingga Rp500 juta dan skema bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berplafon hingga Rp100 juta masing-masing dikenakan bunga 6 persen.
Berdasarkan kebijakan KUR 2026 yang tertuang dalam Permenko Ekonomi Nomor 1 Tahun 2026, Sukadi memaparkan bahwa suku bunga KUR Mikro dan Kecil untuk sektor produksi dan perdagangan ekspor ditetapkan sebesar 6 persen efektif per tahun tanpa batasan frekuensi akses, sementara sektor perdagangan non-ekspor dikenakan suku bunga berjenjang 6-9 persen dengan batasan akumulasi plafon.
Realisasi Penyaluran KUR dan UMi di Sulut
Sukadi turut memaparkan capaian penyaluran KUR dan UMi di Sulawesi Utara. Berdasarkan data SIKP Kementerian Keuangan per 31 Agustus 2026, penyaluran KUR di Sulut telah mencapai Rp1,28 triliun atau 92,56 persen dari target, dengan jumlah debitur mencapai 18.813 orang.
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran tercatat sebagai kontributor terbesar dengan 34,20 persen dari total penyaluran, diikuti sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan sebesar 23,49 persen.
Dari sisi lembaga penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) mendominasi dengan kontribusi 59,32 persen atau Rp760,68 miliar kepada 15.414 debitur.
Secara wilayah, Kota Manado tercatat sebagai daerah dengan penyaluran KUR tertinggi, yakni Rp297,09 miliar kepada 2.560 debitur atau setara 23,17 persen dari total penyaluran di Sulawesi Utara, sementara penyaluran terendah berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan Rp3,85 miliar kepada 27 debitur.
Sementara itu, penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Sulut tercatat sebesar Rp77,59 miliar kepada 14.311 debitur, dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai penyalur dominan sebesar 93,94 persen.
Sukadi mencatat bahwa mayoritas penerima manfaat UMi adalah perempuan, mencapai 99,18 persen, dengan skema kelompok menjadi pilihan utama debitur sebesar 98,71 persen.
Kabupaten Minahasa Selatan tercatat sebagai wilayah dengan penyaluran UMi tertinggi, yakni Rp9,73 miliar kepada 1.874 debitur.
Pembiayaan UMKM Melalui PIP
Selain KUR dan UMi, Sukadi juga menyinggung skema Pembiayaan UMKM yang dikelola Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yang merupakan bagian dari investasi langsung pemerintah.
Pembiayaan ini terdiri atas Pembiayaan UMi dengan plafon maksimal Rp20 juta bagi usaha mikro perseorangan tanpa agunan, dan Pembiayaan UMi Pro dengan plafon Rp20-200 juta bagi badan usaha maupun perseorangan, yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Non-LJK, maupun perbankan untuk sumber dana hibah.
Sukadi menambahkan bahwa setiap debitur pembiayaan UMKM pada PIP juga mendapat pendampingan dalam bentuk pemantauan kondisi usaha, konsultasi pengembangan usaha, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia, yang dilaksanakan oleh penyalur maupun lembaga linkage.
Melalui kegiatan literasi ini, Sukadi berharap pelaku UMKM di Sulawesi Utara dapat lebih memahami ragam skema pembiayaan yang tersedia sehingga dapat memilih instrumen yang paling sesuai dengan kebutuhan dan skala usahanya, sekaligus mendorong percepatan inklusi keuangan di daerah. (nando/*)

