MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertajuk “Pajak Berisyarat” bagi masyarakat penyandang disabilitas tuli, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut tersebut diikuti anggota Dewan Pengurus Daerah Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Sulawesi Utara Kota Manado.

Peserta didampingi juru bahasa isyarat dan dihadiri langsung Ketua DPD Gerkatin Sulawesi Utara, Anita Jois Lolowang. Dalam kegiatan tersebut tercatat sebanyak 24 wajib pajak hadir.

Kegiatan “Pajak Berisyarat” digelar sebagai bagian dari upaya memberikan kesetaraan akses terhadap informasi perpajakan bagi masyarakat penyandang disabilitas tuli.

Adapun program tersebut sejalan dengan Kebijakan dan Strategi Edukasi Perpajakan Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, DJP berupaya memastikan wajib pajak penyandang disabilitas tetap memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban perpajakannya serta mendapatkan pelayanan yang layak tanpa hambatan komunikasi.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Ardiyanto Basuki, dalam sambutannya menegaskan bahwa wajib pajak penyandang disabilitas tuli memiliki kedudukan yang setara.

Keterbatasan pendengaran, menurutnya, tidak mengurangi hak mereka untuk memahami kewajiban perpajakan maupun memperoleh pelayanan dengan penuh penghormatan.

Ardiyanto juga menyampaikan bahwa negara telah menyediakan berbagai kemudahan dan fasilitas perpajakan bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk pengakuan atas hak yang semestinya diterima.

“Hari ini adalah hari yang istimewa bagi kami di Direktorat Jenderal Pajak. Bukan karena kegiatannya besar, tetapi karena kegiatan ini lahir dari niat yang tulus: niat untuk hadir, untuk mendengar dengan hati, dan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal hanya karena cara berkomunikasinya berbeda,” ujar Ardiyanto.

Ia juga mendorong seluruh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Konsultasi di wilayah kerja Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara untuk terus meningkatkan aksesibilitas pelayanan.

Upaya tersebut antara lain melalui pendampingan bahasa isyarat, penyediaan materi visual yang lebih jelas, serta peningkatan kepekaan petugas terhadap kebutuhan komunikasi yang beragam.

Materi perpajakan dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Meidiantoni dan Sherly dari Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Penyampaian materi didampingi juru bahasa isyarat agar informasi dapat diterima secara utuh oleh peserta.

Materi yang diberikan mencakup perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi, mulai dari subjek dan objek pajak, kewajiban mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak, hingga fasilitas perpajakan yang tersedia bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab bersama peserta.

Kanwil DJP menyebut kegiatan “Pajak Berisyarat” merupakan bagian dari pelaksanaan edukasi dan penyuluhan perpajakan yang terencana, terarah, terstruktur, dan berkesinambungan.

Program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan wajib pajak penyandang disabilitas.

Ardiyanto berharap kegiatan ini menjadi awal dari komunikasi yang semakin terbuka antara DJP dan masyarakat penyandang disabilitas.

Ia juga mengajak wajib pajak untuk terus menyampaikan kritik dan masukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan perpajakan.

Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara turut menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak, panitia, narasumber, serta juru bahasa isyarat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

DJP menegaskan bahwa kontribusi setiap wajib pajak, tanpa memandang latar belakang dan kondisi, merupakan bagian dari pembangunan bangsa. (nando/*)