MANADO – Terdakwa perkara dugaan korupsi di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sam Ratulangi (LPPM Unsrat), berinisial LT, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Kamis (24/9/2026).

LT terlihat emosional ketika membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim. Dengan mengenakan batik berwarna hijau muda yang dipadukan dengan celana hitam, ia menyampaikan pembelaan secara perlahan dengan suara yang beberapa kali terdengar bergetar.

​Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua oknum akademisi bergelar doktor ini berkaitan dengan penyimpangan dana kerja sama antara Unsrat Manado dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tomohon serta PT PLN UIP Sulbagut.

Sidang perkara dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnd itu berlangsung mulai sekitar pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali.

Agenda persidangan diawali dengan pembacaan nota pembelaan oleh tim penasihat hukum LT, Daniel Talantan dan Stevie Talantan.

Setelah penasihat hukum menyampaikan pledoi, LT kemudian membacakan langsung nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan, bersama Hakim Anggota Kusnanto Wibisono dan Hakim Adhoc Munsen Bona Pakpahan.

Munsen menggantikan sementara Aminudin Dunggio. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut adalah Ivan Roring.

Setelah pembacaan pledoi selesai, proses persidangan akan berlanjut ke tahapan berikutnya.

JPU dijadwalkan menyampaikan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa, yang kemudian akan ditanggapi kembali oleh tim penasihat hukum melalui duplik pada Jumat (25/9/2026).

Adapun perkara tersebut tercatat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Manado sejak 13 Mei 2026. (nando/*)