MANADO – Transformasi ekonomi digital di Sulawesi Utara terus berkembang. Penggunaan berbagai kanal pembayaran digital semakin meluas, baik di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi panel ekonomi yang digelar di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus No. 7, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Manado, Rabu (30/9/2026).
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara, Darmawan T B Hutabarat, memaparkan sejumlah perkembangan sistem pembayaran digital yang kini semakin terintegrasi dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Salah satu instrumen yang terus mengalami perkembangan adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Menurut Darmawan, penggunaan QRIS kini tidak terbatas untuk transaksi di dalam negeri.
QRIS telah dapat digunakan di sejumlah negara, antara lain Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura dan China.
Menurut Darmawan, perluasan penggunaan QRIS tersebut menunjukkan semakin berkembangnya sistem pembayaran digital yang mampu mendukung transaksi masyarakat, termasuk untuk aktivitas ekonomi lintas negara.
Selain QRIS, Bank Indonesia juga terus memperkuat infrastruktur pembayaran nasional melalui BI-FAST dan BI-RTGS.
Darmawan mengatakan, pemanfaatan sistem pembayaran nasional dapat menjadi alternatif bagi masyarakat maupun pelaku usaha karena menawarkan biaya transaksi yang relatif lebih efisien.
“Kalau menggunakan BI-FAST, menarik hanya dikenakan biaya Rp2.500,” jelas Darmawan.
Kemudahan tersebut semakin didukung dengan layanan pembayaran yang tersedia selama 24 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu atau 24/7.
Kondisi ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan transaksi.
Transaksi BI-FAST Naik 55,93 Persen
Pertumbuhan penggunaan sistem pembayaran digital juga tercermin dari transaksi BI-FAST di Sulawesi Utara.
Data yang dipaparkan dalam diskusi menunjukkan nilai transaksi BI-FAST di Sulut sepanjang 2026 telah mencapai sekitar Rp47,71 triliun.
Angka tersebut meningkat 55,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp30,60 triliun.
Kenaikan tersebut memperlihatkan semakin tingginya pemanfaatan layanan transfer dana secara digital dalam berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.
Di tengah pertumbuhan itu, Darmawan turut mengajak pelaku usaha memanfaatkan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran.
“Bagi pebisnis jangan takut menggunakan QRIS. Tidak ada target transaksi,” ujarnya.
Menurut dia, manfaat QRIS tidak hanya sebatas mempermudah pembayaran. Transaksi yang tercatat secara digital juga dapat membantu pelaku usaha memiliki rekam aktivitas bisnis yang lebih jelas.
Data transaksi tersebut dapat menjadi salah satu informasi yang diperhatikan ketika pelaku usaha berhubungan dengan perbankan, terutama saat membutuhkan akses pembiayaan.
“Kalau pengguna QRIS, data transaksinya nampak jelas. Dalam analisa bank akan dinilai,” katanya.
Data Transaksi Perkuat Ekosistem Digital
Darmawan menjelaskan, semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan sistem pembayaran digital, maka semakin besar pula data transaksi yang terbentuk dalam ekosistem ekonomi.
Selain QRIS dan BI-FAST, BI juga mengembangkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai salah satu instrumen dalam sistem pembayaran nasional.
Dalam penggunaannya, terdapat ketentuan Merchant Discount Rate (MDR), termasuk skema tertentu untuk transaksi hingga batas nominal yang telah ditetapkan. Sejumlah bank juga telah menerbitkan KKI.
Menurut Darmawan, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa transformasi pembayaran digital tidak sekadar mengubah kebiasaan masyarakat dari transaksi tunai menjadi non-tunai.
Lebih dari itu, transaksi digital menghasilkan data yang dapat digunakan untuk membaca aktivitas ekonomi secara lebih terukur.
Bagi Sulawesi Utara, pertumbuhan transaksi digital menjadi salah satu gambaran mengenai perubahan pola aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
Karena itu, pemahaman mengenai QRIS, BI-FAST, BI-RTGS maupun instrumen pembayaran nasional lainnya dinilai penting.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan tidak hanya menggunakan teknologi pembayaran digital, tetapi juga memahami manfaat yang dapat diperoleh dari pencatatan transaksi tersebut. (nando/*)

