JAKARTA – PT Pegadaian (Persero) terus mengembangkan layanan investasi emas melalui peluncuran jaringan ATM Emas di sejumlah lokasi strategis di Indonesia.

Fasilitas ini memungkinkan masyarakat membeli emas sekaligus mencetak saldo emas digital menjadi emas fisik secara langsung dan praktis.

Di Manado, layanan ATM Emas mulai diperkenalkan di Kantor Pegadaian Kanwil V Manado pada Selasa (13/10/2026).

Peluncuran ini menjadi bagian dari perayaan satu tahun aplikasi Tring! by Pegadaian yang dikemas dalam momentum 1st Tring!versary.

Kehadiran ATM Emas menjadi salah satu inovasi Pegadaian dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan investasi yang semakin mudah diakses.

Dengan fasilitas tersebut, nasabah tidak perlu lagi menunggu proses pencetakan emas melalui prosedur konvensional untuk mendapatkan emas fisik.

Transaksi ATM Emas terintegrasi dengan aplikasi Tring! by Pegadaian. Nasabah cukup memilih menu transaksi melalui aplikasi, memindai kode QR yang tersedia pada layar mesin, mengonfirmasi pembayaran, kemudian memasukkan kode unik transaksi.

Setelah proses selesai, emas batangan keluaran Galeri 24 dapat langsung diambil dengan pilihan berat mulai dari 1 gram hingga 100 gram.

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memperluas akses layanan keuangan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berinvestasi emas.

“Hadirnya ATM Emas Pegadaian yang bertepatan dengan satu tahun perjalanan aplikasi Tring! merupakan langkah konkret kami dalam menghadirkan ekosistem bullion yang semakin inklusif, modern, dan tepercaya di Indonesia,” ucapnya.

“Terobosan ini menegaskan posisi Pegadaian sebagai pionir Bullion Bank yang senantiasa berinovasi dengan menghadirkan kepraktisan, keamanan, dan transparansi demi mendukung visi besar untuk MengEMASkan Indonesia,” jelas Damar.

Selain mengutamakan kemudahan transaksi, Pegadaian juga memastikan layanan investasi emasnya memperhatikan ketentuan syariah.

Penerapan tersebut mengacu pada Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Salah satu prinsip yang diterapkan adalah emas musya’, yaitu konsep kepemilikan emas secara kolektif atau bersama.

Dalam layanan investasi emas digital, prinsip ini berkaitan dengan kejelasan hak kepemilikan sehingga dapat membantu menghindari unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi.