Pegadaian juga menerapkan prinsip 1:1 dalam layanan transaksi emas. Dengan mekanisme ini, setiap transaksi Tabungan Emas maupun Cicil Emas sesuai akad didukung ketersediaan emas fisik di tempat penyimpanan khusus atau vault Pegadaian berdasarkan jumlah gram yang ditransaksikan.

Dari aspek keamanan dan pengelolaan, Pegadaian memperkuat kualitas layanan melalui Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk Layanan Kustodi (Custody Services).

Standar tersebut mencakup rangkaian proses, mulai dari penerimaan dan verifikasi emas, pengujian kemurnian, administrasi, penyimpanan dalam vault, hingga pengamanan fisik dan sistem.

ATM Emas menawarkan sejumlah kemudahan bagi nasabah, di antaranya akses transaksi yang tidak bergantung pada jam operasional kantor cabang, pencetakan emas fisik tanpa waktu tunggu, serta jaminan kualitas dan keaslian emas batangan produksi Galeri 24.

Inovasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat, khususnya kalangan milenial dan Gen Z, untuk menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi sekaligus memanfaatkan teknologi digital dalam mengelola keuangan.

Sebagai bagian dari ekosistem Danantara dan salah satu pelopor layanan bullion di Indonesia, Pegadaian terus mendorong transformasi bisnis melalui pengembangan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui integrasi aplikasi Tring! dan jaringan ATM Emas, Pegadaian berupaya menghadirkan pengalaman investasi emas yang lebih mudah, transparan, dan inklusif, sekaligus memperkuat komitmen perusahaan dalam mewujudkan visi MengEMASkan Indonesia. (nando/*)