MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan Edukasi dan Penyuluhan SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, PPh Final, SPT Masa PPN, dan SPT Tahunan PPh melalui Coretax bagi Wajib Pajak Badan rumah sakit pemerintah dan swasta pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Pelaksanaan secara luring bertempat di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Jalan Bethesda Nomor 6–8, Manado.
Peserta luring terdiri atas Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Tahuna, serta sebagian Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kotamobagu.
Sementara itu, Wajib Pajak lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui Microsoft Teams dari KPP Pratama atau KP2KP masing-masing.
Sebanyak 117 rumah sakit diundang dalam kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, 39 rumah sakit mengikuti kegiatan secara luring di Manado, sedangkan 78 rumah sakit lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui KPP Pratama dan KP2KP di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas masih ditemukannya kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan oleh rumah sakit sejak implementasi Coretax pada 1 Januari 2025.
Kekeliruan tersebut meliputi penghitungan PPh Pasal 21 dan pemilihan bukti potong BPA1, BPA2, dan BP21; pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2); perlakuan PPN atas obat dan alat kesehatan di apotek rawat jalan serta belanja pemerintah; hingga ketepatan waktu dan kesesuaian pelaporan SPT Masa.
Apabila tidak ditangani dengan tepat, kekeliruan tersebut berisiko menimbulkan kekurangan pembayaran pajak, kewajiban pembetulan SPT, serta sanksi administrasi.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Ardiyanto Basuki.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa rumah sakit memiliki peran penting, tidak hanya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga dalam mendukung sistem perpajakan nasional.
Rumah sakit menjalankan sejumlah kewajiban perpajakan, antara lain sebagai pemotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Final; pemungut PPh Pasal 22 dan PPN atas pengadaan barang bagi rumah sakit pemerintah; serta pemungut PPN atas penyerahan obat dan alat kesehatan melalui apotek rawat jalan.
Ia menegaskan bahwa kekeliruan dalam penerapan ketentuan perpajakan bukan sekadar persoalan administrasi karena dapat berujung pada sanksi administrasi dan berdampak pada pemenuhan hak pegawai, dokter, serta rekanan terkait bukti potong yang diterbitkan.
“Pajak yang dipotong atau dipungut dengan benar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik, termasuk layanan kesehatan,” ujar Ardiyanto Basuki.
Materi edukasi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dengan tema “Kewajiban Perpajakan Rumah Sakit”.
Materi yang dibahas mencakup jenis kewajiban perpajakan dan batas waktu pelaporan; PPh Pasal 21 sesuai PMK-168/2023, termasuk tarif efektif rata-rata, penghitungan Masa Pajak Desember, perlakuan perpajakan atas dokter mitra, serta remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); PPh Pasal 22 dan Pasal 23; PPh Final Pasal 4 ayat (2); PPN atas penyerahan obat dan alat kesehatan untuk pelayanan rawat jalan dan rawat inap; PPh Orang Pribadi bagi dokter; serta PPh Badan bagi rumah sakit.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta di Manado maupun peserta yang mengikuti kegiatan secara daring.
Sesi ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan mendiskusikan berbagai permasalahan perpajakan yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan rumah sakit.
Pelaksanaan secara hybrid dipilih agar edukasi dapat menjangkau rumah sakit di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara yang meliputi empat provinsi, tanpa mengurangi kualitas layanan.
Peserta yang mengikuti kegiatan secara daring juga didampingi oleh penyuluh pajak dan Account Representative di KPP Pratama atau KP2KP masing-masing.
Dengan demikian, pertanyaan dan permasalahan perpajakan yang berkaitan dengan kondisi masing-masing rumah sakit dapat dibahas dan ditindaklanjuti secara lebih efektif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam melaksanakan edukasi dan penyuluhan perpajakan secara terencana, terarah, terstruktur, dan berkesinambungan.
Kepala Kanwil berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman rumah sakit dalam menerapkan ketentuan perpajakan secara tepat serta memenuhi kewajiban pelaporan SPT dengan benar dan tepat waktu.
Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara bersama seluruh KPP di wilayah kerjanya siap memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak.
Rumah sakit dapat menghubungi KPP Pratama atau KP2KP terdekat maupun Kring Pajak 1500200 apabila membutuhkan informasi dan bantuan terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Sebagai penutup, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh rumah sakit yang telah berpartisipasi, panitia, narasumber, serta KPP Pratama dan KP2KP yang telah memfasilitasi peserta daring.
Pajak merupakan wujud gotong royong dalam membangun bangsa. Oleh karena itu, kepatuhan setiap Wajib Pajak, termasuk pelaku usaha dan institusi di sektor kesehatan, menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional dan keberlangsungan layanan publik bagi masyarakat. (nando/*)
