BITUNG – Setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengembangan selama kurang lebih sebulan, Satuan Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap empat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Para tersangka diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Bitung dalam konferensi pers di Ruang Endra Dharmalaksana Polres Bitung mengatakan, empat kasus berhasil diungkap pada lokasi dan waktu yang berbeda. “Pertama, Jumat 10 Januari 2020 diringkus tersangka dua perempuan SS alias Sit, 35, warga Manembo-nembo Atas dan MK alias Maik, 23, warga Madidir Ure.   Perempuan semenatara mengonsumsi Sabu dengan barang bukti 0,05 gram, satu buah potongan sedotan, satu buah bong dan tiga korek api gas,”ujarnya Senin (16/3/2020).

Lanjut dia, pihaknya mengembangkan dan meringkus lelaki RA, 26, warga Bitung Barat yang juga mantan napi kasus yang sama, pada Minggu (23/2)) pukul 00.30 WITA dipimin Kasat Narkoba dengan barang bukti pil Trihexyphenidyl sebanyak 1.336 siap edar, satu ponsel Samsung, satu buku tabungan dan uang tunai Rp300.000. “Kepada pelaku diberikan sanksi ancaman 10 tahun,”tuturnya.

Lanjut Kapolres, sebelumnya 15 Februari 2020 diringkus tersangka HY, 16, Warga Wangurer Utara dengan barang bukti empat jarum suntik, 6 Mg Suboxsone yang merupakan narkoba golongan 3 dan empat Butir Aprazolam yang juga golongan 3 narkotika. “Selanjutnya 24 Februari 2020, dipimipin Kasat Narkoba behasil menangkap tersangka lelaki JH alias Ju, 19, waga Madidir Unet, yang kedapatan memiliki dan meguasai obat keras jenis Thyhexipinidhyl sebanyak 2.000 butir,”ungkapnya.

Perwira menengah Kepolisian ini menambahkan, para tersangka dikenakan pasal berbeda.

Winardi juga menambahkan, pihaknya masih sementara lakukan pengembangan, karena terduga mereka dikendalikan dari Lapas Kelas IIB Bitung. “Tersangka pasti bertambah, karena kami sementara lakukan pengembangan, salah satunya kemungkinan berada dalam Lapas Bitung,”katanya, sambil menambahkan, para tersangka telah ditahan dan akan melalui proses pengembangan. (Yappi Letto)