AMURANG – Pemerintah memberikan banyak jenis bantuan kepada masyarakat di tengah krisis akibat pandemic Covid-19 ini. Karena itu, Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Cristiany Eugenia Paruntu (CEP) menghimbau agar masyarakat memahami jenis bantuan apa saja yang diberikan. Hal ini agar tidak mudah terprovokasi karena ketidaktahuan mengenai jenis atau nama bantuan yang diberikan.

“Kita semua sebagai warga masyarakat harus tahu apa itu PKH (Program keluarga harapan), BPNT (Bantuan pangan nontunai), BLT (Bantuan langsung tunai) dana desa, BLT Kemensos, BLT APBD, sembako APBN dan sembako APBD agar kita tidak terprovokasi dan memprovokasi masyarakat karena ketidaktahuan kita,” beber CEP, sapaan akrabnya, Selasa (12/5/2020).

Dia menjelaskan, PKH bentuknya uang tunai langsung yang masuk rekening masing-masing. Sementara BPNT, dulunya bernama Raskin. “Ini adalah bantuan pangan nontunai. Bentuknya berupa bahan makanan yang disalurkan melalui kios desa yang ditentukan oleh Bank Mandiri berkerja sama dengan TKSK kecamatan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, BLT dana desa adalah bantuan tunai dari desa masing-masing. “Yang perlu diingat, bukan untuk kelurahan melainkan desa. Besarannya Rp600.000 per bulan dan akan disalurkan selama tiga bulan. BLT dari dana desa biasanya perlakuannya bagi desa yang belum cair dana desa tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19. Bagi Desa yang telah cair dana desa tahap i, namun belum habis dibelanjakan, maka juga diprioritaskan untuk BLT Covid-19. Bagi Desa yang telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid-19. BLT Dana Desa ini diperuntukkan bagi warga Desa yang penghasilannya terdampak Covid-19 dan bagi warga desa yang rentang sakit, atau sakit menahun,” terang bupati dua periode tersebut.

Sementara itu, BLT kementerian adalah  bantuan bentuk tunai diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan. BLT APBD adalah bantuan tunai dari dinas sosial juga diperuntuhkan bagi masyarakat yang belum dapat BLT dana desa atau lainnya

Sedangkan Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Sembako APBD adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten.

” Makanya sosialisasi harusnya makin ditingkatkan,agar masyarakat bisa paham mengenai segala jenis bantuan pemerintah yang disalurkan,” pungkasnya. (Jivlater Langi)