JAKARTA- Melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada Juni ini, PLN merilis skema penghitungan tagihan. Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada Juni melonjak lebih dari 20% dibanding Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40% dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal. Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada dua atau tiga pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada 6 Juni,” papar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam rilis yang diterima KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM, Kamis (4/6/020).
Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekira 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah sebagai dampak pandemi Covid-19. Pada tagihan listrik April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.
Dia menambahkan, PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19. Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan.”
Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan, tetapi ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak. Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi. Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.
“PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik. Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang,” ujar Bob Saril. (Claudia Rahim)
Tinggalkan Balasan