MANADO- Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong pemerintah kabupaten/kota terutama Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk membuka rumah singgah dan rumah isolasi bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tanpa gejala.

Menurut Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel, hal tersebut perlu dilakukan karena saat ini pasien yang tak bergejala sudah tidak masuk tanggungan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

“Jadi memang kalau dimasukkan di rumah sakit juga, itu akan membebani rumah sakit karena di sana mereka tidak akan dilakukan apa-apa, tidak ada gejala,” bebernya saat konferensi video bersama wartawan, Jumat (12/6/2020).

Perlunya penyediaan rumah singgah dari pemerintah kabupaten/kota, kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkesda Sulut itu, karena di rumah singgah milik Pemprov Sulut kapasitasnya juga terbatas.

“Sebagian sudah kami tampung di sana, tetapi memang perlu sekali keterlibatan dari pemerintah kabupaten/kota, karena selama ini beberapa kabupaten/kota tidak mau berkontribusi terhadap hal ini, semuanya diserahkan ke Pemprov untuk diatasi,” tukas Dandel.

Senada disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong. Dirinya mengungkapkan bahwa kapasitas rumah singgah milik Pemprov Sulut saat ini penuh.

“Beberapa rumah singgah (Yang dikelola Pemprov Sulut) sementara dipersiapkan juga. Intinya perlu partisipasi aktif dari pemerintah kabupaten/kota terhadap penanganan hal ini, jangan semua seolah-olah dibebankan ke Pemprov,” ungkapnya.

Kata Kumendong, memang disadari ada beberapa kendala yang dihadapi terkait rumah singgah ini. “Tetapi ketika kita bekerja bersama-sama, Pemprov melalui Gugus Tugasnya mendukung segala langkah yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota, saya pikir ini bisa diatas,” jelas anggota Tim Humas Gugus Tugas Covid-19 Sulut itu. (Fernando Rumetor)