TOMOHON- Santunan duka berupa tabungan bagi ahli waris keluarga yang dimakamkan secara protokol tetap (Protap) Covid-19, menjadi salah satu cara Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon meringankan beban keluarga yang berduka.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman menyerahkan secara langsung santunan tersebut kepada para ahli waris dari para pasien yang meninggal dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19. Penyerahan dilaksanakan Rabu (17/6/2020) bertempat di Anugerah Hall dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Melalui sambutannya, Wali Kota Tomohonmenyampaikan bahwa proses pemberian santunan duka berdasarkan Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2019  tentang pedoman  pemberian santunan duka bagi masyarakat Kota Tomohon. “Ini bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditimpa duka cita atau anggota keluarganya meninggal dunia, dimana santunan duka ini untuk membantu biaya pemakaman atau kremasi,” jelas Eman.

Pemberian santunan duka yang meninggal dunia baik dalam status pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien konfirmasi positif covid-19, dilaksanakan sesuai SK Wali Kota nomor 177 Tahun 2020  tentang pemberian santunan duka kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. “Sampai saat ini pasien yang dimakamkan di Tomohon sampai sebanyak 26 pasien yang terdiri dari 24 warga Tomohon, satu warga Manado dan satu warga Minahasa,” urainya.

Penyerahan santunan duka untuk keluarga  pasien meninggal yang dimakamkan secara protokol Covid-19, teknisnya setelah para ahli waris menyerahkan beberapa hal sebagai persyaratan pemberian santunan duka. “Penyerahan santunan duka Covid-19 dengan jumlah yang telah ditetapkan pada 2020, merupakan komitmen dan perhatian penuh dari Pemerintah Kota Tomohon untuk melayani dan membantu setiap komponen masyarakat Kota Tomohon. Semoga santunan duka ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga-keluarga ahli waris,” harapnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah. Dia mengatakan bahwa ini merupakan komitmen dari Pemkot dan DPRD Tomohon, melalui TAPD dan Banggar. “Dalam pembahasan beberapa waktu lalu, kami selaku legislatif memberikan masukan kepada TAPD terkait dana duka ini, karena jika pemakaman normal, ada bantuan dari masyarakat. Tapi saat pasien dimakamkan dengan protokol Covid-19, maka hanya keluarga dan pihak terkait yang hadir, dan dampaknya bantuan bagi keluarga berduka terbatas,” terang Sundah.

Selaku mitra pemerintah saat dalam pembahasan tersebut, berharap dana duka melebihi Rp6 juta. “Namun ada kekhawatiran dengan menganggarkan berlebihan, karena tidak diketahui yang akan terdampak ini berapa banyak ke depan. Anggaran ini ditampung di belanja tidak terduga, jika dana ini tidak terpakai maka akan diubah di APBD-P,” tukasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Kapolres Tomohon Kasat Binmas Iptu Kreysen, mewakili Kajari Tomohon Yosi Korompis, mewakili Ketua PN Tondano Deivid Losu, mewakili Dandim 1302 Minahasa Kap. Inf. Dony Lumintang, Pimpinan Bank SulutGo Tomohon Romel Paat, BAMAG dan Presidium BKSAUA, dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold V. Lolowang. (Wailan Montong)