JAKARTA – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw mengikuti sesi wawancara sebagai kandidat Paritrana Award 2020 untuk kategori pemerintah provinsi di Jakarta, Senin (13/3/2021).

Sekedar diketahui, Provinsi Sulut masuk tujuh besar penilaian Paritrana Award 2020. Sesi wawancara ini merupakan tahap penilaian terakhir untuk menentukan tiga provinsi terbaik yang akan mendapatkan penghargaan tersebut.

Ketua Tim Juri Paritrana Award 2020, Hotbonar Sinaga yang juga ahli jaminan sosial mengapresiasi pemaparan Wagub Kandouw. Ia menilai Kandouw mampu menjelaskan materi dan menjawab semua pertanyaan juri dengan sangat baik.

“Sangat jelas pemaparan pak Wakil Gubernur Sulut tadi. Semua juri merasa puas walaupun masih menyisahkan waktu,” aku Hotbonar.

Ia mengakui keberhasilan Pemprov Sulut yang pernah meraih juara 1 dalam penghargaan Paritrana Award 2019.

“Ini merupakan bukti kesungguhan Pemprov Sulut dalam memberikan jaminan sosial bagi warganya,” ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut, Erny Tumundo menjelaskan, tujuan pemberian penghargaan Paritrana Award, untuk meningkatkan kepedulian dan citra positif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

“Serta meningkatkan dukungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan cakupan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm),” jelasnya.

Lanjutnya, adapun salah satu terobosan Pemprov Sulut yang paling menonjol ialah pemberian perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan (Program Perkasa). Perkasa melindungi sedikitnya 118 ribu pekerja sosial keagamaan. Ribuan pendeta, imam masjid, pastur, gembala, bhikku, majelis jemaat, kostor, marbot dan lain-lain dengan JKK dan JKm.

“Selain itu, Pemprov Sulut juga menjamin tenaga medis yang ada di rumah sakit rujukan Covid-19 sebagai peserta Jamsostek dan pemberian perlindungan bagi pegawai non ASN (THL) dan aparat desa non ASN,” tandasnya. (rivco tololiu)