BITUNG- Akibat melakukan tindakan percabulan terhadap anak kandungnya sendiri, Bunga, 14, Petani asal Kelurahan Wangurer Barat, Tomi, 41, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bitung untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya.

Menurut Kapolres Bitung, AKBP Indrapramana, melalui Kasat Reskrim, AKP Frelly Sumampouw, pelaku dkenakan pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 2 Perpu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. “Yang melapor ibu kandung korban, DORT. Berdasarkan laporan tersebut, Resmob Sat Reskrim Polres Bitung langsung bertindak cepat dan meringkus pelaku dirumahnya sendiri, Kelurahan Wangurer Barat, pada hari senin kemarin,”ungkap Frelly, Selasa (6/4/2021). Lanjut dia, sesuai pemeriksaan awa, sebelum menyetubuhi korban, pelaku memegang bagian vital korban, dan perlakuan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

“Perbuatan ini dilakukan Tomi dirumanya sendiri, dengan cama memaksa korban yang juga putri kandungnya, agar melayani nafsu bejat Tomi. Atas perbuatannya itu, kami telah menahan di Rutan Polres Bitung, untuk dilakukan proses penyidikan,”ujarnya. (Yappi Letto)