MANADO — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang mengatur larangan pemberitaan mengenai arogansi dan kekerasan polisi, Selasa (6/4/2021).

Telegram yang ditujukan kepada kegiatan hubungan masyarakat di Polri tersebut dicabut Kapolri Jenderal Listyo selang sehari diterbitkan pada Senin (5/4/2021). Surat telegram terbaru itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. “SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian petikan surat telegram Kapolri tersebut.

Pencabutan telegram Kapolri itu juga merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran. Selain itu, direferensikan pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri. (deidy wuisan)