MANADO- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melakukan penyitaan terhadap empat unit mesin Incinerator umum beserta bangunan pelindungnya milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Rabu (14/04/2021).

Penyitaan pihak Kejari dilakukan terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Incenerator Umum dan Medis di DLH Kota Manado Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Ester Patricia Tiarlan Sibuea, saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Hijran Safar menjelaskan. “Ada empat mesin incinerator yang disita, yakni yang terletak di Kelurahaj Singkil II, Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua, Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea, serta di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, masing- masing satu unit,” jelas Safar.

Lanju Safar, penyitaan yang dilakukan Jaksa Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado.

Untuk penetapan tersangka, menurut Hijran akan dilakukan setelah BPKP menyelesaikan perhitungan kerugian negara. “Tindakan penyitaan turut disaksikan oleh Sekretaris DLH Kota Manado, aparat Kelurahan dan warga setempat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Deidy Wuisan)