TONDANO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa memfasilitasi pertemuan antara PT Bangun Minanga Lestari (BML) dengan masyarakat Desa Sea terkait masalah pembangunan perumahan yang ditolak warga karena lokasi pembangunan berdekatan dengan mata air. Rapat dengar pendapat ini juga menghadirkan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini dinas-dinas terkait yang mengeluarkan izin dan bertempat di Gedung Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Minahasa, Rabu (28/4/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandouw kepada Koran Sindo Manado mengatakan warga Desa Sea mengeluhkan pembangunan perumahan PT BLM yang tidak memiliki izin dan ini namanya ada indikasi pelanggaran yuridis.

“Tugas kami disini menindaklanjuti pengeluhan warga Desa Sea terkait pelayanan pihak eksekutif dan kami pertemukan itu dengan dinas-dinas terkait menyangkut adanya pengeluhan yuridis atau pelanggaran hukum-hukum yang terkait,” kata Kandouw

Kandouw juga mengatakan, pihaknya sudah mengundang pihak eksekutif dalam hal ini dinas-dinas terkait dan ternyata perizinan untuk pembangunan perumahan sudah mendapatkan izin.

“Izin sudah keluar itu artinya pihak pengembang sudah bisa melanjutkan pekerjaan mereka, sementara untuk persoalan mata air sudah kami tanyakan terkait amdal dan ternyata lokasi pembangunanya berjarak ratusan meter dari titik mata air, sehingga pembangunannya tidak akan menggangu mata air tersebut,” ucap Kandouw

Dirinya pun mengatakan dalam pelaksanaan pembangunan ini jika ada indikasi-indikasi lain, itu yang harus kita duduk bersama.

“Kami meminta kepada pihak developer untuk mengatasi jika ada terjadi masalah, sementara kita sudah mendengar dari pihak developer atau pihak pengembang bahwa mereka akan membangun tempat penyerapan mata air agar supaya tidak terjadi banjir,” jelas Kandouw.

“Disatu sisi sebagai wakil rakyat kita tidak boleh menghambat pembangunan yang ada di Minahasa, karena lewat pembangunan akan ada lapangan kerja yang terserap sehingga banyak warga di sekitar lokasi pembangunan akan mendapat pekerjaan,” tutup Kandouw.

(KORAN SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)