TONDANO – Polemik pembangunan perumahan oleh PT Minanga Bangun Lestari dan masyarakat Desa Sea, masih berlanjut. Masyarakat Desa Sea mempertanyakan proses pengurusan izin yang tidak melibatkan masyarakat.
Hal ini ditanggapi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Terpadu Satu Pintu (DM PTSP) Pemkab Minahasa Mekri Sondey kepada Koran Sindo Manado, Selasa (11/05). Menurutnya, pemerintah dalam menerbitkan izin sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jadi SOP disini, developer sudah bermohon ke Bupati untuk mendapakan persetujuan atau izin lokasi. Kemudian PTSP mengadakan rapat tim teknis bersama tim tata ruang,” ungkap Sondey
Dirinya pun mengatakan untuk mendapatkan izin lokasi, setiap perusahaan harus melalui prosedur yang berlaku, kemudian pihak kami memberikan persyaratan bagi perusahaan developer jika ingin mendapatkan izin.
“Mereka harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan seperti rekomendasi dari tata ruang, surat keterangan dari dinas pertanian dan harus ada pertek dari Badan Pertanahan. 3 surat ini jika sudah terpenuhi oleh pihak developer berarti pemkab Minahasa berhak mengeluarkan izin lokasi,” jelas Sondey.
“Sementara untuk warga yang ingin melihat berkas perizinan apalagi meminta untuk difoto, jelas itu tidak boleh karena itu adalah arsip negara, terkecuali yang datang memeriksa berkas tersebut adalah penyidik dari kepolisian baru saya akan tunjukkan jika bukan tidak akan saya tunjukkan, karena untuk menunjukan berkas negara tidak boleh sembarangan, kecuali warga bermohon langsung ke Bupati kemudian mendapatkan izin, baru akan saya tunjukkan, tapi jika tidak ada ijin tidak akan saya tunjukkan,” tutup Sondey. (Michael Tumbelaka)
Tinggalkan Balasan