MINAHASA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas bidang Intelijen Kejati Sulut, melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Jaksa Masuk Desa yang dilaksanakan di desa Tateli 1, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Diketahui, kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan di Pendopo Mercys Park pada Rabu (8/5/2024). 

Kegiatan ini pun dihadiri oleh kurang lebih 100 orang peserta yang merupakan perwakilan dari 12 desa yang terdiri dari Hukum Tua, sekretaris, bendahara, dan perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Adapun materi yang disampaikan terkait  “Mekanisme Pencegahan dan Penanganan  Penyimpangan Dana Desa di instansi pemerintah”.

Kegiatan ini dilaksanakan agar para Hukum Tua beserta perangkat didesa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa  dapat sesuai dengan aturan / petunjuk teknis yang berlaku sehingga Dana Desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. 

Dana Desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu ” Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.” Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.

Untuk itu kegiatan Penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulut untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di Desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.

Kita tahu bersama bahwa sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terimplementasi dalam berbagai Peraturan Pemerintah RI,  maka Dana Desa diberikan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan didesa. 

“Oleh karena itu, para Hukum Tua dan perangkat desa diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, Jaga Desa dan Bangun Desa,” ujar Theodorus Rumampuk, selaku Kasi Penkum Kejati Sulut yang mewakili Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi.

Dirinya pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kecamatan Mandolang yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini boleh terlaksana. 

Sementara itu, Camat Mandolang Reyli Yurike Pinasang, menyambut baik kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum saat ini dan kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulut karena Kecamatan Mandolang  Kabupaten Minahasa dipilih untuk dilaksanakannya kegiatan ini. 

“Tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi bapak, ibu saudara-i yang hadir dalam rangka menambah wawasan tentang hukum untuk menjadi bekal dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan. Dengan demikian jika kita sudah pahami hukum, maka kita tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” ucapnya. 

Oleh karenanya kami selaku pemerintah Kecamatan Mandolang beserta seluruh jajaran sangat berharap bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini dapat diprogram untuk dilaksanakan per desa dan kami siap untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan seperti ini bila di kemudian hari akan dilaksanakan lagi di desa yang ada di kecamatan Mandolang ini.

Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini Theodorus Rumampuk, dan sebagai moderator Dimekrius selaku staf pada bidang intelijen. (Fernando Rumetor)