MANADO – Sebanyak 162 kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) ditangani Polresta Manado dalam kurun waktu tahun 2021.
Pun dari banyaknya kasus tersebut ada 33 orang yang ditahan. Hal tersebut diungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli dalam rilis pers kasus sajam sepanjang tahun 2021 di halaman Mapolresta, Kamis (9/12/2021).
“Secara keseluruhan terdapat 162 kasus, yang telah di selesaikan sepanjang tahun ini. kasus tersebut paling banyak adalah penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Kapolresta Manado.
Ia memaparkan dari 162 kasus tersebut sebanyak 110 kasus telah berhasil diungkap, dan sementara 52 kasus dalam penyidikan Polresta Manado.
“Adapun kasus yang berkaitan dengan sajam ini dilatar belakangi kebanyakan pelakunya telah dipengaruhi minuman keras,” paparnya.
Kapolresta Laoli menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya berperan aktif dan mengontrol langsung terhadap keluarga terlebih khusus anak – anak yang masih remaja.
“Kami dari pihak kepolisian ke depan akan meningkatkan operasi kepolisian untuk pencegahan kasus yang berkaitan dengan senjata tajam,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin menjelaskan, dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dijelaskan seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
“Jadi membawa sajam tidak pada tempatnya dapat ditangkap polisi. Benda tajam yang diperbolehkan dibawa hanya yang dapat dibuktikan sebagai alat yang akan digunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga,” sebut Kasat Reskrim.
Dikatakannya, kebiasaan membawa senjata tajam dengan dalih untuk menjaga diri hendaknya dapat ditinggalkan.
“Kebiasaan melawan hukum tersebut bisa menyeret tersangkanya ke dalam penjara,” ungkasnya. (Deidy Wuisan)


Tinggalkan Balasan