MANADO – Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan pelaku terduga kepemilikan narkoba jenis sabu di Jalan Sudirman, Kecamatan Wanea Kota Manado pada Kamis (12/5/2022).

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi Jumat (13/5/2022), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.

“Pelaku berinisial HS alias Sulap (40), warga Kelurahan Tanjung Batu Kota Manado. Ia diciduk tim Opsnal Satreskoba pimpinan Kompol Sugeng Wahyudi Santoso karena kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu,” jelas Sumardi.

Dari pemeriksaan anggota kepolisian, didapati paket kristal yang diduga sabu dibungkus plastik bening.

“Saat diamankan, barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut dibungkus dengan tisu dan di genggam dengan tangan oleh pelaku,” lanjut Sumardi.

Tim Satreskoba Manado langsung menggiring pelaku ke Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Sumardi. (Deidy Wuisan)