MANADO – Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Senin (23/5/2022).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi membenarkan hal tersebut,

“Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial RK (51), warga Mapanget, Sedangkan korban anak perempuan berumur 6 tahun,” ujar Sumardi.

Dijelaskan Sumardi, dugaan tidak pidana asusila tersebut terjadi pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 11.30 Wita di salah satu lokasi di Kelurahan Mapanget Barat, Kota Manado.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara melucuti celana dan kemudian pelaku menggosokkan kemaluannya di atas kemaluan dari korban,” beber Sumardi.

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan pelaku yang juga tetangga dekat lantas melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Adanya informasi tentang kejadian tersebut tim Satreskrim Polresta Manado melakukan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Airmadidi Sehingga piket tim buser Polresta Manado langsung menjemput pelaku,” jelasnya.

Diketahui, pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut, dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut unit PPA Polresta Manado. (Deidy Wuisan)