MANADO – Seorang Pemuda dengan inisial RK alias Rev (22) warga Manado terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, aksi premanisme dengan membuat onar dan membawa senjata tajam (sajam) yang dilakukannya berhasil dihentikan seorang anggota polisi yang melintas di lokasi.

RK membuat resah warga karena dalam keadaan mabuk bikin onar di kawasan tempat jual makanan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Winangun Satu pada Rabu (14/6/2022) sekira pukul 21.15 Wita.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi Rabu pagi (15/6/2022) menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

“Bermula saat seorang perempuan meminta pertolongan, pasalnya di salah satu tempat jual makanan di jalan Sam Ratulangi kelurahan Winangun Satu sekira pukul 21.15 Wita, ada seorang pemuda yang membuat keonaran dan meresahkan warga sekitar,” ujar Sumardi.

katanya, seorang anggota polisi yakni Ipda Gunawan bertugas di Sat Samapta Polresta Manado yang saat itu kebetulan melintas di daerah tersebut langsung merespon cepat laporan masyarakat tersebut.

“Ditempat penjualan Martabak Nagih Ipda Gunawan mendapati seorang lelaki yang diduga sudah dalam keadaan mabuk dan meresahkan,” lanjut Sumardi.

Saat diamankan, Ipda Gunawan menemukan senjata tajam (sajam) jenis badik dengan panjang 21 cm yang diselipkan di pinggang pelaku.

“Mendapati pelaku membawa sajam, seketika pemuda tersebut langsung diamankan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Sumardi.

Saat diinterogasi pelaku berinisial Riv mengaku berdomisili kompleks pasar Karombasan Kec Wanea Kota Manado.

Usai diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku telah diamankan dan terjerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait membawa senjata tajam tanpa izin,” pungkasnya. (Deidy Wuisan)