MANADO- Masyarakat perlu mengawasi struktur kepengurusan dan keanggotaan partai politik atau parpol. Sebab, banyak pengalaman, ada parpol dengan berani mencatut nama masyarakat untuk dijadikan pengurus atau keanggotaan parpol sebagai syarat bagi parpol untuk lolos menjadi peserta pemilu Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyebut bahwa syarat parpol untuk bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024 adalah wajib memiliki kepengurusan di 100% jumlah Provinsi, 75% dari jumlah kabupaten/kota dan 50% kepengurusan di tingkat kecamatan. Selain syarat kepengurusan parpol juga harus memiliki anggota.
Untuk mencegah terjadinya manipulasi kepengurusan dan kenaggotaan dengan mencatut nama, KPU membuat kebijakan bahwa masing-masing parpol menyertakan bukti KTP elektronik. Namun demikian, untuk mendapatkan kopian KTP electornik bagi pengurus yang curang tidaklah sulit. Di tempat fotokopi banyak KTP yang mudah didapat. Di bagian kredit dan operator pembelian nomor handphone juga sangat mudah mengakses NIK.
“KPU perlu memberlakukan sanksi tegas jika terbukti ada nama masyarakat yang dicatut. Tidak hanya sekadar membersihkan dari daftar kepengurusan atau keanggotaan tetapi perlu memberlakukan sanksi dengan membatalkan atau tidak melanjutkan verifikasi di daerah mana ditemukannya kasus, atau bisa mengikuti sanksi bagi calon independen di pilkda jika ditemukan syarat dukungan pencaloan dari masyarakat ternyata di manipulasi,” ujar akademisi Unsrat, Ferry Daud Liando.
Kata dia, untuk memudahkan pengecekan masyarakat, KPU perlu membuka akses informasi yang memudahkan masyarakat. “KPU memiliki sistem informasi partai politik atau sipol, tapi belum semua masyarakat mendapatkan informasi tentang aplikasi ini. Kalaupun ada masyarakat yang membuka sipol, biasanya keterjangkauan amatlah sulit,” jelas peneliti kepemiluan tersebut.
Potensi parpol baru mencatut nama masyarakat untuk menjadi pengurus atau anggota masih berpeluang akan terjadi sebagaimana pada pemilu sebelumnya. Hal itu disebabkan karena tidak banyak lagi masyarakat yang bersedia menjadi pengurus atau anggota parpol. Menjadi pengurus atau anggota parpol bukan jaminan dirinya untuk menjadi caleg atau calon kepala daerah. Bisanya parpol lebih mengutamakan pihak yang memiliki banyak uang atau kerabat elit meski bukan pengurus atau kader parpol. (Redaksi)


Tinggalkan Balasan