BITUNG – Kantor Pertanahan Kota Bitung terus berbenah memperbaiki layanan dan pengawasan guna menuju Kantor Pertanahan yang mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, Budi Tarigan mengungkapkan pihaknya terus berbenah agar bisa meraih predikat WBK pada tahun 2023 ini.

“Salah satunya saat ini kita tidak menerima uang tunai dari masyarakat. Semua biaya dalam pelayanan pertanahan itu bisa langsung dibayar di ATM ataupun di Kantor Pos, jadi langsung disetor ke kas negara,” tegasnya.

Untuk itu dirinya menekankan kepada masyarakat yang mau mengurus terkait pertanahan ke Kantor Pertanahan Bitung untuk tidak memberikan uang tunai kepada petugas BPN.

“Kalaupun ada yang meminta uang, bisa dilaporkan ke saya. Nomor saya tercantum pada berkas yang keluar dari kami, nanti kita akan menindak petugas yang meminta uang kepada pemohon,” sebut Budi.

Lebih lanjut dikatakannya, kalau untuk pengukuran tanah oleh petugas BPN memang masih ada biaya transport dari petugas yang dibebankan kepada pemohon.

“Tapi kalau petugas kami dijemput oleh pemohon ya tidak ada biaya itu. Diluar biaya transport itu tidak ada biaya lain yang dibebankan kepada pemohon. Semua biaya pengurusan disetor sendiri ke kas negara,” tutur Budi.

Menurutnya, berbagai inovasi yang dilakukan ini diharapkan bisa memotong birokrasi yang berbelit-belit, mempercepat pelayanan, hingga mencegah biaya-biaya tambahan, pungli dan gratifikasi.

“Tujuan inovasi yang kami lakukan ada dua. Pertama ialah peningkatan kualitas pelayanan publik dengan penyederhanaan prosedur, percepatan layanan, kepastian jangka waktu penyelesaian, kepastian biaya dan persyaratan,” ucapnya.

“Kedua ialah pelaksanaan di lapangan supaya tidak ada pungli, tidak ada gratifikasi, tidak ada korupsi, sehingga persepsi masyarakat terhadap Kantor Pertanahan/BPN Bitung bisa berubah,” harap Budi.

Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat agar mengurus layanan terkait pertanahannya secara langsung, tanpa melalui perantara, calo ataupun kuasa.

“Agar tidak ada biaya-biaya lain yang membebani masyarakat ketika memakai layanan pertanahan,” kuncinya. (Fernando Rumetor)