MANADO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (BPJS Ketenagakerjaan Sulut) terus memaksimalkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulut, baik kepada pekerja formal maupun informal.
Ini tercermin dari total klaim yang tercatat dari 1 Januari hingga hingga 25 Oktober 2023 ini, dimana instansi yang dikenal dengan nama BPJAMSOSTEK ini telah membayarkan klaim hingga Rp334,509 Miliar dari total 28.979 kasus.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid menyebut dari jumlah tersebut, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menempati urutan pertama dengan total klaim Rp240,127 Miliar dengan total 21.135 kasus.
Dikatakan Sunardy, banyaknya klaim JHT selama 10 bulan ini dikarenakan banyak tenaga kerja yang pensiun dan berhenti bekerja, yang kemudian mengklaim JHT miliknya.
“Selanjutnya ada Jaminan Kematian (JKM) dengan total klaim Rp77,894 Miliar dari 2.136 kasus,” ucap Sunardy saat ngobrol santai bersama media, Jumat (27/10/2023).
Kemudian, lanjutnya, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJAMSOSTEK Sulut mencatat total klaim sebesar Rp10,263 Miliar dari 611 kasus.
Lalu program Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp6,139 Miliar dengan total 5.042 kasus, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan total klaim Rp84 Juta dari 55 kasus.
“Kami berharap para pemberi kerja agar menjaminkan tenaga kerjanya melalui BPJAMSOSTEK, karena banyak manfaatnya bagi pekerja maupun keluarga dari pekerja itu sendiri,” bebernya.
Sekadar diketahui, dengan ikut program JHT, BPJAMSOSTEK menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, manfaat program JKK meliputi perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Perawatan bagi pekerja yang mengalami kecelakan kerja sesuai dengan ketentuan akan mendapatkan perawatan sampai dengan peserta sembuh.
Lalu manfaat program JKM, saat pekerja yang terlindungi program JKM meninggal, maka ahli waris dari peserta akan mendapatkan total manfaat senilai Rp42 Juta dan beasiswa hingga Rp174 Juta bagi anaknya.
Adapun program JHT, JKK dan JKM merupakan tiga program utama dari BPJAMSOSTEK bagi para peserta. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan