TOMOHON— Badan Pewas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengeluarkan surat imbauan kepada partai potik yang bertarung dalam pemilihan umum 2019.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy Soputan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berbentuk imbauan kepada pimpinan partai terdaftar di Kota Tomohon agar segera menertipkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang di sejumlah titik di Kota Tomohon.
“Masa kampanye belum saat ini ada jadwalnya. Jadi saya harap petinggi partai menertibkan APK yang sudah terpasang di beberapa titik di Kota Tomohon,” ungkap Soputan.
Menurutnya ini imbauan awal, jika mereka tidak mengindahkan, akan berlanjut pada pernetiban untuk APK sudah terpasang.
“Bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang sudah di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu, akan dipidana kurungan paling lama satu tahun juga denda paling banyak sekira 12 juta Rupiah,” kata Deisy.
Selanjutnya Bawaslu masih melakukan rapat lebih lanjut dalam membahas batas tenggang waktu surat edaran ini akan berlaku sampai kapan.
Setelah kami mendapat kesepakatan terkait batas tenggang waktu surat imbauan ini, kami akan mengirimkam surat imbauan.
“Selanjutnya dengan batasan waktu agar para pemimpin partai dapat menertibkan APK yang sudah terpasang,” pungkas Soputan. (KORAN SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)
Tinggalkan Balasan