MANADO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) mengelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang berlangsung selama 3 hari pada 3-5 juni 2024 di Hotel Swiss-bell Hotel Manado.
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang signifikan, dimana salah satu fokus utama rapat adalah membahas rencana pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, termasuk penentuan kriteria seleksi petugas, pelatihan yang akan diberikan, serta langkah-langkah teknis untuk memastikan akurasi dan keandalan data pemilih.
Rapat Koordinasi dibuka oleh oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola, Salman Saelangi dan Meidy Tinangon serta Plt Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda.
Dalam sambutannya Poluan mengapresiasi atas kehadiran dan keaktifan peserta kegiatan ini, Poluan juga menegaskan sekarang ini KPU telah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Kita perlu mematangkan terkait data pemilih yang pendataannya akan dilakukan oleh Pantarlih yang rekruitmentnya sebentar lagi akan teman-teman lakukan,” ujar Poluan.
“Penting keseriusan dan keprofesionalan KPU Kabupaten/Kota agar Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa berjalan dengan baik, saya juga berharap agar pembahasan dalam Rakor ini bisa bermanfaat dalam pembentukan Pantarlih Pilkada Serentak Tahun 2024,” ungkapnya.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut, Awaluddin Umbola menekankan KPU Kabupaten dan Kota agar lebih memperhatikan dan memastikan persiapan rekrutmen badan adhoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berjalan dengan baik.
“Selain itu kehadiran kita disini bertujuan untuk konsolidasi data antara Divisi SDM dan Divisi Perencanaan dan Data Informasi karena perlu ketelitian dan penyamaan persepsi yang matang antar divisi tersebut guna memastikan keakuratan data pemilih yang akan menyalurkan suaranya pada 27 november 2024 nanti,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan perlu diperhatikan mekanisme pembentukan Pantarlih yang telah diatur dalam pedoman teknis sehingga hasilnya prosedural.
“Pantarlih yang akan direkrut harus memahami kondisi wilayahnya,” sambung Tinangon dalam kesempatannya.
Disisi lain Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi menegaskan Calon Pantarlih harus bukan berasal dari anggota Partai Politik sehingga perlu diseleksi dengan baik dan cermat.
Selanjutnya Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda dalam arahan mengingatkan Sekretariat harus membackup dengan serius perekrutan Pantarlih dan juga setiap proses kegiatan harus dikomunikasikan dengan para atasan.
“Sekretariat harus memberi dukungan teknis dan administrasi terkait persiapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih,” ucap Meidy.
Adapun peserta Rakor antara lain Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM , Kasubag Hukum dan SDM serta Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan