SAMPAI dengan 12 Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sekira 98 Fintech Lending berizin OJK.

OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Secara berkala OJK memperbarui daftar pinjaman online yang berizin OJK di website www.ojk.go.id atau bisa dilihat di tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek dengan menghubungi Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157.

Yang perlu diingat sebelum meminjam, #CekDulu kebutuhan dan kemampuan kalian untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kalian penuhi.

Masyarakat juga diharapkan waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi.

Daftar 98 Fintech Lending berizin OJK dapat dilihat juga di PDF berikut: 98 Fintech Lending Berizin OJK